Golkar Riau - Revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2018-2038 Provinsi Riau sampai saat ini belum juga rampung.
Sebagaimana diketahui, RTRW Riau tahun 2018-2038 awalnya telah ditetapkan melalui peraturan daerah dengan nomor 10 tahun 2018. Namun, regulasi tersebut digugat oleh organisasi pegiat lingkungan hidup, Wali Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dan Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) pada tahun 2019.
RTRW Riau digugat dikarenakan tidak disusun berdasarkan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS). Alhasil Mahkamah Agung mengabulkan gugatan itu.
Dengan keluarnya putusan tersebut maka penyelenggara pemerintah daerah diminta mencabut sejumlah pasal di Perda Nomor 10 tahun 2018 tersebut, diantaranya: Pasal 1 angka 69, pasal 23 ayat (4), pasal 38 ayat (1) dan (2), Pasal 46 ayat (2) huruf c, d dan e, serta Pasal 71 ayat (1) dan (2).
Ketua DPRD Riau, Yulisman mengatakan bahwa kejelasan RTRW menjadi penting untuk mendukung pertumbuhan perekonomian Bumi Lancang Kuning.
"Itu jelas penting bagi ekonomi kita, sekarang ini banyak petani sawit yang memiliki sertifikat tapi lahannya sudah berada di hutan, sehingga tidak bisa melakukan replanting (peremajaan kebun). Padahal dana replanting itu turut dibagikan secara cuma-cuma oleh pemerintah," kata Yulisman.
Menurut Yulisman, Pemprov Riau awalnya telah mengusulkan Ranperda Revisi RTRW 2018-2038 pada DPRD Riau untuk masuk dalam prolegda prioritas 2021. Namun, sampai sekarang pihaknya belum menerima dokumen tersenut.
Politisi Partai Golkar itu mengatakan, nantinya revisi perda RTRW itu selain mengakomodir materi gugatan, juga akan menyesuaikan diri dengan Undang-Undang Cipta Kerja tahun 2020.
Sumber : https://www.cakaplah.com/berita/baca/75799/2021/10/03/apa-kabar-rtrw-riau#sthash.CZeK7gIe.dpbs